Direktori Konsultan Pajak ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses informasi seputar konsultan pajak. Direktori ini berisi Konsultan Pajak yang resmi telah terdaftar di P2PK ( d/h di Direktorat Jenderal Pajak) dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.
Sistem Perpajakan yang dianut di Indonesia adalah sistem Self Assessment, yang atinya wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem ini menganggap apa yang di hitung, dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak dianggap benar sampai dengan suatu penelitian/pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus membuktikan sebaliknya.
Dikarenakan aturan perpajakan sangat dinamis dan sangat cepat berubah mengikuti perkembangan lingkungan bisnis serta merupakan alat pengatur kebijakan fiskal, sehingga menjadikan hal ini tidak sederhana dan cenderung rumit dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan termasuk mengisi SPT tahunan baik orang Pribadi maupun Badan. kesalahan dalam pengisian SPT tentu akan membawa konsekwensi sanksi administrasi berupa bunga/denda yang sangat berat.
Adanya suatu gap antara sistem self assessment dan tidak memadai tingkat pengetahuan wajib pajak akibat aturan yang terus menerus berubah dengan cepat membuat kehadiran Konsultan Pajak tak terelakkan sangat dibutuh kan oleh masyarakat pembayar pajak.
Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Profesi konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Saat ini Konsultan Pajak berada dibawah Pengawasan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan.
Most Viewed Posts
- Syarat menjadi Konsultan Pajak (106)
- Kuasa Wajib Pajak, Siapa Pihak lain? (93)
- SIKoP (91)
- Urgensi UU Konsultan Pajak (76)
- Core Tax (69)