Suatu lompatan besar modernisasi sistem Administrasi Perpajakan yang telah dibangun oleh DJP yang dikenal dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (Core Tax).
Core tax merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Berbagai persiapan yang sudah dimulai sejak tahun 2018 lewat lahirnya landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kick off pelatihan penggunaan core tax telah dan sedang dilakukan sejak Mei 2023 dan pengujian antar modul terus dilakukankan dan operational acceptance test diperkirakan akan selesai akhir tahun ini sehingga Core tax Sytem akan bisa efektif di implementasikan tahun 2024
Kemampuan dan jangkauan Core tax System
Ada 21 proses bisnis yang diperbarui antara lain proses pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, proses Exchange of Information (EoI), Taxpayer Account Management (TAM), dan lain-lain. Kemampuan interoperabilitas sistem ini terhubung ke 89 entitas system baik internal dan eksternal, sesuatu yang wow..! Interoperabilitas Core Tax yang dibangun dalam entitas internal Kemenkeu yaitu dengan CEISA milik Directorat Jenderal Bea dan Cukai, whistleblowing system atau WISE Kemenkeu, Sekretariat Pengadilan Pajak, PUSINTEK, lelang.go.id milik DJKN, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) DJPK Kemenkeu.
System Integration Test (SIT) dengan Instansi eksternal DJP terus dilakukan, entitas eksternal yang akan terhubung dengan Core Tax antara lain mencangkup sistem perizinan berusaha (online single submission) milik Kementerian Investasi/BKPM, Telkom Indonesia, Peruri, PLN, layanan pengaduan online rakyat lapor.go.id, Ditjen Administrasi Hukum Umum serta Kementerian Hukum dan HAM, entitas perbankan sebanyak 55 bank, dan pemerintah daerah.
Dampak bagi Wajib Pajak
Sebagai wajib pajak, dampak dari adanya core tax system ini tentu akan mempermudah layanan otomasi yang diberikan dari sistem ini dimana masing-masing wajib pajak akan punya akun sendiri yang mana dalam dasboard masing-masing akan dapat termonitor data-data informasi perpajakan milik masing-masing wajib pajak.
Dengan kemampuan penghimpunan data wajib pajak yang begitu lengkap, bagi fiskus sangat mudah untuk melakukan pengawasan bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak ada ruang untuk menghindar dan bersembunyi ! Saldo rekening tabungan, deposito, dan informasi keuangan lainnya semua dapat dipantau apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT wajib pajak.
Mungkin akan terjaring wajib pajak-wajib pajak yang baru, yang selama ini tidak terdeteksi atau mungkin akan terjadi banyak temuan bagi fiskus menyasar Wajib pajak yang tidak patuh yang berujung dengan himbauan pembetulan SPT atau dilanjutkan dengan tindakan pemeriksaan yang berujung terbitnya suatu ketetapan kurang bayar berikut sanksi administrasi berupa denda dan/atau kenaikan.
Dikutip dari CNBC, Target penerimaan Pajak di tahun 2024 adalah 2.307,9 Triliun, “Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” kata Wamenkeu dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2024 pada Rabu (16/08) .Ini optimis akan di capai dgn bantuan core tax.
Otoritas pajak memiliki segudang infrastruktur dan alat dalam menghimpun pendapatan bagi negara, baik regulasi, sumber daya manusia , system informasi, tidak ada jalan lain kecuali mematuhi aturan. Otoritas mempunyai kewenangan melakukan penagihan pajak secara paksa, mencegah bahkan menyandera Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kini mungkin benarlah kata pepatah “Di dunia ini ada dua hal yang tidak dapat anda hindari, yaitu kematian dan pajak.”