SikoP adalah Sistem informasi Konsultan Pajak, Laman yang dikelola oleh P2PK untuk mengadministrasi/ pengawasan terhadap konsultan pajak yang berijin. laman SiKoP ini juga berguna bagi masyarakat untuk mengecek apakah jasa konsultan pajak yang akan dipakainya adalah benar-benar konsultan Pajak yang resmi diakui oleh Pemerintah.
Kehadiran Konsultan Pajak ditengah masayarakat pembayar pajak sangat dibutuhkan bisa dilhat dari statistik bertumbuhnya jumlah konsultan pajak yang resmi terdaftar dan memiliki ijin praktik dari tahun ke tahun terus meningkat, saat ini jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Asosiasi IKPI diperkirakan sudah mencapai enam ribuan-an anggota, belum termasuk dari asosiasi lainnya.
hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak adalah harus memastikan bahwa konsultan pajak tersebut adalah orang yang memiliki ijin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh DJP. Cara mengeceknya dapat dilakukan pada laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang dikelola oleh P2PK (d/h oleh DJP)
Cara mengakses informasi tersebut adalah sebagai berkut:
- Akses laman SIKoP
- Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, NPWP
- Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas untuk lebih spesifik,
- Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi. Dalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C.
Tingkat izin praktik Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A. yang hanya di ijinkan memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Tingkat B adalah dapat memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi maupun badan, tetapi hanya perusahaan dalam negeri.
Tingkat C adalah dapat memberikan jasa perpajakan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi, badan meliputi perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing.
Baca Juga : Syarat menjadi Konsultan Pajak