Sejak Corona Virus merebak, untuk menghindari kerumunan maka Sekretariat Penangadilan Pajak menerbitkan Surat Edaran No.01/SP/2021 Tentang Layanan Pada pengadilan Pajak. Surat edaran ini sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut meski, Pemberlakukan Pembatasan kegitan Masyarakat sudah tidak diberlakukan.
A. Mulai tanggal 26 Juli 2021:
1) Pelaksanaan sidang pada Pengadilan Pajak dibagi dalam 2 (dua) shift waktu setiap hari, dengan ketentuan: a) shift I : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB b) shift II : Pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB
2) Pengguna Layanan persidangan hadir sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang.
3) Layanan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dibuka pada Hari Senin sampai dengan Hari Jumat selama hari kerja sejak pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB.
4) Pengguna Layanan administrasi secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung hadir sesuai jadwal dalam antrean online.
B. Layanan dilakukan di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat dan/atau tempat lain yang ditentukan.
C. Jenis layanan yang dilakukan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung di Gedung A Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan guna mencegah kerumunan, yaitu:
1) Loket A, yang melayani penerimaan Surat Banding/Gugatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jumlah Pemohon Banding/Penggugat yang menyampaikan Banding/Gugatan secara langsung paling banyak 10 (sepuluh) Pemohon Banding/Penggugat dan terdaftar pada antrean online.
b) Dalam hal Pemohon Banding/Penggugat yang hendak menyampaikan Banding/Gugatan tidak terdaftar pada antrean online, maka pengajuan Banding/Gugatan disampaikan melalui POS/ekspedisi tercatat.
c) Pemohon Banding/Penggugat yang telah menyampaikan Banding/Gugatan melalui POS/ekspedisi tercatat tidak perlu lagi menyampaikan Banding/Gugatannya melalui layanan tatap muka.
d) Surat-surat terkait Banding/Gugatan seperti Surat Uraian Banding (SUB)/Surat Tanggapan, Surat Bantahan, data tambahan/data susulan, Surat Pernyataan Pencabutan, dan surat lainnya dikirimkan melalui POS/ekspedisi tercatat.
2) Loket C, yang melayani pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali berdasarkan antrean online